6:44 AM


      Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ciri Khasnya

Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dan melekat pada diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinya.
Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi manusia dirumuskan: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun” , dan “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .
 Kalau manusia itu mati, maka haknya yang asasi itu habislah sudah. Hak Asasi manusia itu dibatasi oleh kematian. Dengan kematian itu segala hak yang dimilikinya selagi dia itu hidup, berarti selesai dan mencapai batas akhirnya. Oleh karena itu, hanya manusia yang hidup inilah yang dapat mempunyai Hak Asasinya, lain tidak. Karena itu, kalau kita berbicara mengenai Hak Asasi, maka pengertian kita terarah pada suatu konsep yang jelas, yakni manusia yang hidup .


Adapun
karakteristik dari Hak-Hak Asasi Manusia adalah universal; berlaku umum di mana saja tetap sama; mutlak tidak dapat ditawar-tawar; tak terpisahkan darihidup manusia; langgeng, kekal-abadi; tidak boleh dilecehkan oleh siapapun. Hak-Hak Asasi Manusia itu sungguh-sunggu merupakan hak yang dasariah, fundamental dalam kehidupan manusia itu sendiri.

 Apa ciri-ciri HAM?

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) penerbit UMN press, ciri-ciri HAM antara lain:
  • HAM melekat pada diri manusia. Hak asasi adalah sesuatu yang patut dimiliki karena kemanusiaan. Karena hakikat sebagai manusia, maka otomatis memiliki hak asasi. HAM merupakan bagian dari manusia secara alami.
  • HAM bersifat universal. HAM tidak memandang RAS, agama, suku, golongan dan lain-lain. Semua manusia memiliki hak asasi yang sama.
  • HAM tidak boleh dilanggar. tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Karena HAM adalah bagian dari keberadaan manusia. Siapapun yang melanggar hak ini, tidak dapat layak memandang dirinya sebagai manusia.
Karakteristik HAM
  1. Universal, bersifat universal karena hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda tetapi mempunyai hak-hak tersebut. Hak asasi manusia dapat diterapkan ke dalam nilai-nilai apapun yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya. Dalam Pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB bahwa hak-hak asasi itu dimiliki oleh semua orang tanpa membedakan menurut ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lain, asal usul nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain. Paham hak asasi manusia adalah pernyataan paling dahsyat bahwa nilai semua orang sebagai manusia adalah sama dan karena itu tidak ada golongan yang diperbudak, dikorbankan atau didiskriminasi. Diskriminasi  adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
  1. Tidak dapat dibagi, tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain karena setiap orang memiliki hak yang sama sehingga hak yang dimilikinya tidak perlu dibagi atau dialihkan kepada orang lain.
  1. Keberkaitan dan Ketergantungan, hak asasi manusia harus diperhitungkan sebagai satu kesatuan yang menyeluruh dan tidak dapat dipisah-pisahkan karena hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya saling berkaitan dan saling membutuhkan dan harus diterapkan secara adil baik terhadap individu maupun kelompok.

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
a. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
b. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
c. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
d. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalampenerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

pengelompokan ham sesuai dengan bidangnya

1.Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah

Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hukum  

Artikel Terkait

Previous
Next Post »