5:52 AM 0


Pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran Kewajiban warga negara
Pelanggaran hak adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yg dijamin oleh undang2 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
Pengingkaran merupakan proses, cara, atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
Bentuk pelanggaran hak warga negara dan pengingkaran kewajiban
  1. Bentuk pelanggaran hak warga negara
  2. Penangkapan dan penanahan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum
  3. Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dinilai oleh pemerintah menganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
  4. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih menggangu stabilitas keamanan
  5. Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum penggangu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman seperti ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
  6. Pembatasan hak bersertifikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Bentuk pengingkaran kewajiban
  1. Tidak membayar pajak
  2. Tidak mentaati peraturan lalu lintas
  3. Tidak membayar listrik

Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)


6:58 AM 1
BAHAN DISKUSI / PENGAYAAN  KELAS XI
  1. Terangkan pengertian pelanggaran HAM ringan (soal Mid )
  2.  Terangkan pengertian pelanggaran HAM berat (soal Mid )
  3.  terangkan pengertian daerah ektrateritorial dan contohnya (soal Mid )
  4. terangkan penertian naturalisasi (soal Mid )
  5. tuliskan penyimpangan2 yang terjadi pada masa orde Baru (pertanyaan Yuda kelas XII MIA 7
  6. terangkan mengapa sistem pemerintahan ada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi ( soal dari renita kelas XI MIA 6)
  7.  terangkan pengertian Otonimi Daerah (soal dari  tugas yg dikirim ke email)
  8. terangkan pengertian  Daerah Otonom (soal dari  tugas yg dikirim ke email)
  9. Sebutkan lembaga (aparat)  penegak hukum  (soal dari  tugas yg dikirim ke email)
  10. sebutkan lembaga-lembaga negara (soal dari buku paket)
6:28 AM 0
BAHAN DISKUSI / PENGAYAAN  KELAS XII
  1. Terangkan pengertian Pancasila sebagai kepribadian bangsa (soal Mid smt)
  2. Terangkan pengertian Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia (soal Mid smt)
  3. terangkan 3 nilai yang dimiliki Pancasila sebagai idiologi terbuka (soal Mid smt)
  4. terangkan 3 dimensi yang dimiliki sebuah idiologi terbuka (soal Mid smt)
  5. tuliskan alat-alat perlengkapan negara pada masa berlakunya UUDS 1950 (pertanyaan Sri lestari kls XII IPA 2)
  6. tuliskan alat-alat perlengkapan negara pada masa berlakunya UUDRIS (soal dari buku paket)
  7. Apa yang melatar belakangi terjadinya perubahan sistem pemerintahan parlementer kepresidensial pada masa demokrasi (pertanyaan risa kls XII IPA2)
  8. sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial (pertanyaan dari kelompok 1 kls XII IPA3)
  9. sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer  (soal dari buku paket)
  10. tuliskan isi dekrit presiden 5 juli 1959.


7:17 AM 0
Untuk diperhatikan
Buat kelas XI dan kelas XII agar benar-benar mengerjakan tugas mandiri yang dikerjakan
pada tanggal 18 dan 19 karna merupakan bagian dari kisi2 artinya untuk tgl 26-28
agar membahas ulang tugas mandiri tsb


6:37 PM 0
TUGAS MANDIRI BERIKUTNYA UNTUK KELAS XI
untuk hari selasa tgl 18 Nov 20214
  1.  kerjakanlah LKS Bab 3, 4 dan 5 pada buku LKS tsb
  2. setelah selesai tidak usah dikumpulkan
  3. jawablah dengan benar dan tepat
Kunci jawaban untuk LKS halaman 62
  1. C
  2. D
  3. D
  4. A
  5. A
  6. B
  7. A
  8. E
  9. A
  10. E
  11. E
  12. B
  13. E
  14. B
  15. B
  16. A
  17. A
  18. A
  19. A
  20. A



4:44 PM 0
TUGAS MANDIRI UNTUK KELAS XII
sebagai tambahan dari tugas yang lain.
  1.  buatlah 10 soal  pilihan berganda dan 5 essay berikut jawabannya dikerjakan secara kelompok pada selembar kertas dengan mencantumkan nama - nama anggota kelompoknya
  2. kelompok dibentuk atas 3 bagian. dengan cara membagi 3 jumlah siswa dari jumlah keseluruhan siswa dalam kelas berdasarkan abjad
  3. dilakukan untuk hari Rabu tgl 19 Nov 2014 yaitu halaman 42 -53 dan hal 84 dan 89

KUNCI JAWABAN UNTUK HALAMAN 24
  1. B
  2. A
  3. C
  4. A
  5. D
  6. B
  7. E
  8. E
  9. E
  10. C
  11. B
  12. A
  13. B
  14. C
  15. C
  16. D
  17. B
  18. A
  19. B
  20. D
  21. A
  22. B
  23. C
  24. D
  25. A
KUNCI JAWABAN LKS 57

  1. D
  2. D
  3. A
  4. B
  5. D
  6. A
  7. D
  8. A
  9. E
  10. E
  11. A
  12. B
  13. D
  14. B
  15. B
  16. A
  17. A
  18. A
  19. A
  20. E
  21. C
  22. A
  23. B
  24. A
  25. A
  26. A
  27. C
  28. B
  29. A
  30. C
  31. E
  32. C
  33. D
  34. A
  35. B




7:54 AM 0
TUGAS MANDIRI KELAS XI
1. analisis sistem pembagian kekuasaan pemerintahan NKRI
2.analisis kedudukan dan fungsi kementerian negara pada NKRI
3.analisis kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam lingkup NKRI
catatan :
  1.  buat kelompok baru yang terdiri dari 3 kelompok dengan ketentuan bagi rata jumlah murid dengan cara beurut dari nomor satu sampai seterusnya sampai terbagi tiga
  2. lalu masing - masing kelompok mengerjakan tugas kelompok. misalnya kelompok 1 dari tugas mandiri nomor 1 dst.
  3. tugas mandiri kelompoknya al : buatlah  10 soal dan jawabannya untuk tiap kelompok sehingga jumlahnya menjadi 30 soal.
  4. tiap kelompok saling memberi soal dan jawabannya kepada kelompok lain
  5. maka tiap kelompok jadi  memiliki 30 soal dan jawaban.
  6. ke 30 soal dan jawaban itu dibuat dalam buku catatan
  7. namun sebelumnya tiap kelompok harus mengirim 10 soal dan jawabanya ke email saya dengan mencantumkan nama-nama anggota kelompok

2:06 AM 0

materi tambahan untuk kelas XII

pengertian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer

Sistem Presidensial
A. Pengertian Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.

 B. Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
.
• Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
• Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
• Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
• Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.

C. Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
• Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
• Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
• Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
• Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
D. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
• Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
• Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
• Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
• Karena presiden tidak bertanggung jawab pada badan legislatif, maka sistem pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas
• Bisa menciptakan sebuah kekuasaan yang mutlak karena kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Parlementer
Presidensial
Kepala Negara Presiden atau Raja Presiden
Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Presiden
Eksekutif/Kabinet Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri Merupakan Pembantu Presiden
Eksekutif anggota parlemen? Ya Tidak
Eksekutif bisa membuabarkan parlemen? Ya Tidak
Masa Jabatan Eksekutif Tertentu? Tidak Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif? Kadang-kadang Tidak
Pusat Kekuasaan Parlemen Tidak ada
Parlemen Mengatur Urusannya sendiri Tidak Ya

 Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.

Syarat-syarat negara Presidensial yang stabil
1.      Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.      Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.      Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
Penyebab kegagalan pemerintahan presidensial
1.      Munculnya Demokrasi Caesarisme (eksekutif sangat berkuasa dan legislatif lemah)
2.      Militer memperoleh kekuasaan politik
3.      Eksekutif bisa mengatur suara dari parlemen


6:46 PM 0
  1. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Menurut pasal 26 ayat(2) UUD 1945, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Selanjutnya pasal 26 ayat (1) UUD 1945 mengasakan bahwa, warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahakan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 2 Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur bahwa: “ ynag menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Orang yang tinggal di dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi
  1. Penduduk, yaitu yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah negara itu, yang dapat di bedakan warga negara dengan warga negara asing (WNA)
  2. Bukan penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengn Visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersabgkutan seperti turis.

  1. PERSYARATAN MENJADI WNI
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
     
    Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
    1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
    2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
    3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
    Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
    1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
    2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
    Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
    Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
    Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli.
    1. ASAS KEWARGANEGARAAN
    1. Asas Kelahiran (Ius soli)
    Adalah penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah asas ius soli saja. Hal itu di dasarkan pada suatu anggapan bahwa seseorang yang lahir di suatu wilayah negara otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Lebih lanjut dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas yang lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di temapy ibunya). Jika asaa soli ini tetap dipertahankan, si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasra itu lah muncul asas sanguins
    1. Asas Keturunan (Ius sanguins)
    Asas keturunan (ius sanguins) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Jika suatu negara menganut asas ius sanguins seseorang anak yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia. Anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
    1. Asas Perkawinan
    Status Kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mriliki asas kesatuan hukum , yaitu paradigma suami isteri atau iktan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu. Disamping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaran masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelendupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan istrinya.


    PEWARGANEGARAAN (Naturalisasi)
    Dalam Naturalisasi ada yang bersifat aktif dan ada pula yang bersifat pasif. Dalam Naturalisasi aktif seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara, sedangkan dalam naturalisasi pasif seesorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.


    Sehubungan dengan problem status kewarganegaraan seseorang, apabila asas kewarganegaraan di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah negara, akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang mengalami hal sebagai berikut
    1. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
    2. Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut asas ius sanguinis sedangkan dia lahir di sutu negara yang menganut asas ius soli.
    3. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
    Kedudukan Warga Negara di Indonesia
    Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalahsebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesiamempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warganegara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentangkewarganegaraan, yaitu :
    1. UUD 1945
    Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
    1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang
    bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
    2.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
    3.Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
    2.UU No. 3 tahun 1946
    Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasidibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI denganwarga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.
    3.UU No. 62 tahun 1958
    UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yangterdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukumderivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetapdigunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelahkurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahankewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undangini.
    4.UU No.12 tahun 2006
    RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner
    dan aspiratif, seperti :
    1.Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
    2.Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
    3.Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
    4.Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
    5.Ketentuan pidana
    Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
    Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapatperlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
    1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
    Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalamhukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak adakecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasidalam bidang hukum dan politik.
    2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(ekonomi)
    Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diaturpelaksanaanya.
    3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
    Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, danmengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratisdan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untukmelaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.
    4.Persamaan dalam HAM
    Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikandan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanismepelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
    5.Persamaan dalam agama
    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiappenduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiappenduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    6.Persamaan dalam upaya pembelaan negara
    Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuanpertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membelaIndonesia.
    7.Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
    Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukanbahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
    8.Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
    Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam BabXIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakanberdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyatsecara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial danjaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dannegara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayananumum yang layak (pasal 3).
    Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
    Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi,
    politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.
    Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam
    berbagai bidang kehidupan.
    1.Bidang ekonomi
    Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang,bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
    2.Bidang budaya
    Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya
    berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
    3.Bidang politik
    Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi
    anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
    4.Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk
    mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
    5.Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk
    agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar
    tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
    Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabatwarga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai ,menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.