8:38 AM
5 fungsi pers menurut UU Pers no 40 tahun 1999.

1. Pers berfungsi sebagai Media Informasi karena menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan kebenaran berdasarkan standar jurnalistik.
2.  Pers berfungsi sebagai Media Edukasi, mengingat media menyampaikan informasi yang mencerdaskan, dengan mengedepan berbagai persoalan bangsa, namun tetap memenangkan informasi yang memberi pencerahan.
3. pers juga berfungsi sebagai Media Hiburan yang menambah kualitas kehidupan. Tidak memberitakan/menyiarkan penggambaran tingkah laku secara erotis  dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
4. Fungsi media sebagai Kontrol Sosial, untuk mencegah  atau mengingatkan penguasa Negara, penguasa politik dan penguasa harga tidak tergelincir korup. Pelaksanaan control social itu bukan untuk kepentingan pers, tetapi agar rakyat banyak tidak terus menerus menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara Negara.
5. Terakhir Pers berfungsi sebagai Lembaga Ekonomi, artinya perusahaan pers, media cetak dan media elektronik, hidup sehat bisnis, hidup berdasarkan kekuatan sendiri, berkat dukungan pembaca/pendengar/pemirsa dan pengiklan. Media yang hidup dari amplop-amplop pejabat, politisi dan pengusaha jelas tidak sesuai dengan fungsi ini.
(menurut wakil ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »