6:48 AM

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN LBB DENGAN PBB

LBB (Liga Bangsa-Bangsa)

Latar belakang berdirinya LBB
Berdasarkan akibat-akibatyang ditunjukkan dalam perang dunia I, jelaslah bahwa perang mendatangkan malapetaka bagi umat manusia. Di antara mereka timbul kesadaran untuk mengusahakan terciptanya dunia yang damai. Usaha-usaha perdamaian dunia antara lain dilakukan oleh beberapa tokoh-tokoh penting, di antaranya yaitu:

1. Pada tahun 1923, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Bryan, mengumumkan Peace Plan (rencana perdamaian). Isinya adalah suatu permintaan agar setiap pertikaian antar dua negara diperiksa terlebih dahulu oleh sebuah komisi. Komisi bertugas untuk mengusahakan jagan sampai terjadi perang atau bahkan diusahakan suatu perdamaian di antara kedua pihak tersebut.

2. Woodrow Wilson (AS) mengusulkan untuk mengakhiri perang dan menjamin perdamaian dunia supaya melaksanakan Peace Without Victory yang berisi hal-hal berikut:
 • Perjanjian rahasia tidak diperbolehkan.
• Semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama.
• Diadakan pengurusan persenjataan.


3. Peace Without Victory ini kemudian menjelma menjadi Wilson Fourteen Point (14 pasal) pada tanggal 8 Januari 1918. Isi keempat belas pasal tersebut sebagai berikut:
• Diplomasi rahasia tidak diperboehkan.
• Pengurangan persenjataan.
• Bangsa-bangsa diberikan hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB).


Tujuan LBB
Tujuan Pembentukan LBB Liga Bangsa-Bangsa beranggotakan 28 negara sekutu dan 14 negara netral. Tujuan pembentukan LBB pada waktu itu adalah untuk:

1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2. Memajukan dan memelihara hubungan persahabatan antarbangsa dan negara.
3. Menegakkan hukum serta berusaha agar perjanjian antarbangsa dipatuhi.
4. Memajukan dan memelihara kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, pendidikan, dan kebudayaan.


 Prinsip LBB
Dua prinsip dasar LBB untuk mengelola sistem perdamaian LBB adalah :
1. Negara-negara anggota sepakat untuk menghormati dan menjaga integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain.
2. Perang dan ancaman perang merupakan ancaman bagi semua anggota LBB.  Negara-negara Liga yang terlibat sengketa namun  tidak bisa melakukan negosiasi,  mereka sepakat untuk menyerahkan sengketa ke arbitrasi, penyelesaian hukum  pengadilan atau meminta pertimbangan Dewan Liga. Para pihak setuju untuk tidak mengambil langkah perang apapun alasannya sampai setidaknya dalam 3 bulan berikut dalam hearing (penyelesaian) masalah dicarikan solusi konstruktifnya.


Struktur Organisasi

Organ inti dari LBB yaitu :

Dewan Keamanan Anggota 
Yang terdiri atas empat anggota permanen, yaitu Inggris, Perancis, Italia dan Jepang.

Sekretaris 
Bertugas untuk menyiapkan agenda dan mengumumkan laporan pertemuan.

 Majelis Umum 
Majelis yang melakukan pertemuan setahun sekali, anggotanya adalah perwakilan dari negara anggota dan pergantiannya tiga tahun sekali. 

Mekanisme kerja 
Dalam mengatur keuangannya, majelis umum LBB memiliki enam komite, di mana komite kelimalah yang memiliki wewenang untuk mengatur anggaran dan keuangan. komite ini melakukan drafting yang diajukan ke majelis umum, kemudian disepakati oleh anggota dari LBB. Setelah disepakati, maka anggota LBB harus membayar sejumlah yang disepakati. 

Kebijakan yang dikeluarkan
Hasil yang dicapai oleh LBB, diantaranya: pertama, permasalahan Kepulauan Aland di daerah Finlandia yang ingin menggabungkan diri dengan Swedia yang akhirnya menjadi wilayah status otonomi dan tetap berada di bawah Finlandia; kedua, masalah perbatasan Mosul yang diperselisihkan oleh Turki dan Inggris; ketiga masalah Manchuria dan Abessynia. LBB mengeluarkan keputusan terhadap kasus di Manchuria dan Abessynia, namun Jepang (Manchuria) dan Italia (Abessynia) tidak menghiraukan keputusan dan sanksi LBB. Hal ini menunjukkan kelemahan dari LBB yang akhirnya runtuh pada tahun 1945 sebagai bentuk kegagalan LBB mengatasi perselisihan internasional.
Faktor-faktor runtuhnya LBB disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: peraturan yang dibuat bersifat tidak mengikat dan sukarela, tidak memiliki kekuasaan yang nyata dalam menuntut negara yang melakukan pelanggaran, terlalu lemah terhadap negara-negara besar dan pengalihan tujuan perdamaian ke politik.
 Keberhasilan LBB dalam perannya
>Menyelesaikan persengketaan-persengketaan kecil, misalnya di Silesia Hulu. Wilayah yang semula
menjadi sengketa antara Jerman dan Polandia tersebut akhirnya menjadi milik Polandia.
>Menyelesaikan daerah-daerah mandat. Daerah ini perwaliannya diserahkan kepada negara tertentu
untuk kemudian satu demi satu diberi pemerintahan sendiri.
>Menyelesaikan masalah-masalah yang bersifat darurat, misalnya membangun kembali perekonomian
Eropa yang hancur dalam masa antarbellum.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Latar Belakang PBB
PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengaman internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbaraton Oaks di Washington Dc. PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-bangsa (LBB) yang cacat pada tahun 1945


Tujuan PBB
 >Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
>Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial,budaya, dan kemanusiaan.
 >Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
> Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB

 Prinsip-Prinsip PBB:
Prinsip-prinsip yang melandasi kinerja PBB dan para anggotanya dalam mewujudkan tujuan-tujuan tersebut antara lain:
-Semua anggota memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.
-Semua anggota harus mematuhi Piagam PBB.
-Negara-negara harus menyelesaikan perselisihan mereka dengan jalan damai.
-Penggunaan kekerasan atau ancaman penggunaan kekerasan harus dihindari.
-PBB tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara manapun.
-Negara-negara anggota harus membantu PBB.

Struktur Organisasi PBB:
-Majelis Umum (General Assembly)
-Dewan Keamanan (Security Council)
-Dewan Ekonomi dan Social (Economic and Social Council)
-Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
-Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice)
-Sekretariat (Secretariat)


Mekanisme kerja PBB
§  Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
§  Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
§  Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
§  Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
§  Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
§  Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
§  Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
§  Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
§  Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
§  Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
§  Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
§  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
§  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum


Kebijakan yang dikeluarkan
PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut. PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.

Keberhasilan dalam perannya
Sebagai institusi internasional terbesar, PBB bertugas menjaga stabilitas internasional yang terwujud dalam tiga hal: peningkatan perdamaian; penciptaan perdamaian; dan pemeliharaan perdamaian. Kenyataannya, tugas itu kerap menghadapi hambatan yang justru datang dari anggotanya sendiri. Dalam kasus yang berkait dengan negara yang memiliki power relatif lemah, peran PBB terlihat amat menonjol dan kuat. Tetapi dalam menghadapi aksi negara kuat, PBB justru sebaliknya, terlihat lemah tidak berdaya. Ini terjadi karena dalam hubungan internasional, pembangunan dan pelaksanaan suatu hukum, kaidah, dan tata aturan berbagai kesepakatan lembaga internasional, selalu mengalami aneka hambatan dan ketidak-efektivan karena terhadang batasan kedaulatan setiap negara atau tidak adanya lembaga internasional otoritatif yang berkompeten dalam pengaturan sistem internasional. Segala norma dan institusi internasional seolah mandul tidak berdampak serius terhadap para defector, terutama negara-negara yang memiliki power relatif besar. Hukum internasional dan berbagai norma organisasi internasional banyak ditaati, tetapi negara-negara besar dapat melanggarnya jika mereka mau tanpa ada sanksi berarti dari negara-negara lain atau PBB sekalipun. Dengan nada mengejek, Stalin menganalogkan PBB seperti Paus, tidak memiliki pasukan militer sendiri serta perindustrian untuk menghasilkan berbagai komoditas yang dapat digunakan guna mengubah kebijakan eksternal maupun internal suatu negara.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »