1:59 PM 0
Attantion :
setelah kerja kelompok dalam pembuatan slide maka minggu ini diadakan presentasi, jgn lupa bawa laptop yang berisi tugas tadi
1:54 PM 0

Hakekat Bangsa dan Negara Kesatuan RI


A. MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA
1. Manusia
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah homo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk sosial. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
2. Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a)      Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b)      Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c)       Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a)      cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b)      perasaan senasib sepenanggungan
c)       karakter yang sama
d)      adat istiadat / budaya yang sama
e)      satu kesatan wilayah
f)       teroganisir dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B. TERBENTUKNYA BANGSA
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
    1. Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
    2. Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
    3. Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
    4. Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
    5. Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
    6. Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
    7. Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
    1. Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
    2. Negara sebagai Organisasi Politik
    3. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
    4. Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
C. TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
    1. rakyat atau masyarakat
    2. wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
    3. Pemerintah yang berdaulat
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Pengelompokan Rakyat
•        Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap). Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
•        Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
•        berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
•        berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah
  1. Daratan
Pembatasan  antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
    1. Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
    2. Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
    3. Batas menurut geofisika, misalnya  lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
  1. Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
•       Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
•       Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.
Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani 119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah kenegaraan, yaitu :
  1. Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
  2. Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
  4. Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat internasional.
  1. Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
  1. Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
      1. Kebebasan ruang udara tanpa batas.
      2. Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
      3. Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
  1. Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
      1. Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
      2. Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
      3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
  1. Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
  1. Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  2. Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
2. Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
  1. Teori Kedaulatan Tuhan
  2. Teori Kedaulatan Raja
3. Asal Mula Terjadinya Negara
  1. Terjadinya Negara secara Primer
  2. Terjadinya Negara secara Sekunder
  3. Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
  4. Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis
Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (homo homini lupus) sebelum adanya negara (state of nature).
John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704) adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan masih bersih bagaikan sebuah “tabula rasa”
Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris : Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”
Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan kewarganegaraan yang seutuhnya. Julie, ou la nouvelle Héloïse, novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan fiksi.
D. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
  1. Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
  1. Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
  1. Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
  1. Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan yang telah ditentukan lebih dahulu.
  2. Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
  3. Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
  1. Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
  1. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
  2. Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
  3. Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
  4. Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
  5. Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
  1. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
  1. Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
  2. Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
  3. Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
  4. Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata  keamanan dan ketertiban dalam negara.
  5. Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
  6. Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
  1. Melaksanakan penertiban (law and order)
  2. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent of development.
  1. Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  1. Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
  2. Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
  3. Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
  4. Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR.
  1. Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
  1. Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
•       Stabilitas Politik
•       Stabilisasi Ekonomi
•       Stabilisasi Sosial Budaya
  1. Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
F. SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
  1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut jingoisme atau chauvinisme.
  1. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
—  MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
—  SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
—  RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
—  BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
—  MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
—  MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
—  BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
—  SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI KE INDONESIA .
SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME  :
—  EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
—  EKSTRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
—  TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
—  PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
—  SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
—  PROVINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.
7:56 AM 0
LANJUTAN SOAL DAN JAWABAN
BAB I KELAS XI


17. sebutkan sarana yang dapat dijadikan perantara/sarana dalam sosialisasi politik
Jwb : 1. keluarga
         2. sekolah
         3. partai politik
         4 kelompok pergaulan
         5 pekerjaan
         6. media massa

18.sebutkan pengertian partisipasi politik menurut Samuel P Huntington dan joan M Nelson dalam  No Easy Choice: Partisipation In Developing Countries.
Jwb : partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak secara pribadi, untuk memengaruhi pembuatan keputusan pemerintah.

19.Sosialisasi politik dapat dibagi dalam dua bagian ,sebutkan.
Jwb. 1. Pendidkan Politik
        2. Indoktrinasi politik

20. sebutkan beberapa bentuk partisipasi politik menurut  Samuel Huntington dan Joan Nelson.
Jwb : 1. Kegiatan Pemilihan
         2. Lobbying
         3. kegiatan organisasi
         4. mencari koneksi
        5. tidakan kekerasan


6:53 AM 0
LANJUTAN SOAL DAN JAWABAN
BAB I KELAS XI

11. Berdasarkan orientasi politiknya Gabriel Almond membagi budya politik  atas 3, sebutkan.
Jwb : 1. budaya politik parokial
         2. budaya politik kaula
         3. budaya politik partisipan

12. sebutkan pengertian budaya politik parokial.
Jwb : tingkat partisipasi politiknya sangat rendah, yang disebabkan faktor kognitifnya   (misalnya tingkat pendidikan relatif rendah)

13. sebutkan pengertian budaya politik kaula .
Jwb : yaitu masyarakat bersangkutan sudah relatif maju (baik sosial maupun ekonominya) tetapi masih bersifat pasif

14. sebutkan pengertian budaya politik partisipan.
Jwb : yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik sangat tinggi..

15. jelaskan  pengertian sosialisasi politik.
Jwb : proses dengan mana individu-individu dapat memperoleh pengetahuan, nilai-nilai dan sikap-sikap terhadap sistem politik masyarakatnya.

16.jelaskan 3 sifat dasar yang menyebabkan sosialisasi itu perlu.
Jwb : 1. manusia tidak akan bisa hidup tanpa bantuan orang lain
         2. secara ekstrim manusia tidak memiliki naluri sehingga sebagian besar perilaku utk kelangsungan hidupnya perlu dipelajari
        3. manusia harus mengendalikan hubungan dengan sesamanya yaitu hidup menurut nilai-nilai dan membina peranan bersama.
7:12 AM 0
SOAL DAN JAWABAN BAB 1 KLS XI

1. sebutkan pengertian budaya politik menurut Rusadi Sumintapura.

Jwb : pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik..

2. sebutkan pengertian budaya politik menurut Sidney Verba
.
Jwb : Suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakkan politik dilakukan
3. sebutkan pengertian budaya politik menurut Gabriel A.Almond dan G Bingham Powell, Jr.

Jwb : budaya politik berisikan sikap keyakinan dan nilai dan keterampilan yang berlaku bagi semua populasi uga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian - bagian tertentu

4. sebutkan komponen-komponen budaya politik.
Jwb : 1. orientasi kognitif
         2. orientasi afektif
         3. orientasi evaluatif

5. sebutkan pengertian orientasi kognitif.
Jwb : pengetahuan tentang dan kepercayaan pada politik, peranan serta kewajibannya serta input dan outputnya .

6.sebutkan pengertian orientasi afektif
Jwb : perasaan terhadap sistem politik, peranannya, para aktor dan penampilannya.

7. sebutkan pengertian orientasi evaluatif
Jwb : keputusan dan pendapat tentang objek-objek politik yang secara tipikal melibatkan standar nilai dan kriteria dengan informasi dan perasaan.

8. sebutkan tipe-tipe budaya politik berdasarkan sikap yang ditunjukan
Jwb : a. budaya politik militan
         b. budaya politik toleransi

9. sebutkan tipe budaya politik berdasarkan orientasi politiknya.
Jwb : a. parokial
         b. subjek / kaula
         c. partisipan

10. sebutkan tipe - tipe budaya politik.berdasarkan sikap dan perubahan
Jwb : a. sikap mental absolut 
         b. sikap mental akomodatif
 
 tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
4:00 AM 0
Standar kompetensi
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1.  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
A.Tujuan Kegiatan Pembelajaran
1. Menguraikan pengertian bangsa
2. Mendeskripsikan unsur terbentuknya bangsa
3. Mendeskripsikan pengertian Negara
4. Mengidentifikasi unsur terbentuknya Negara
B.  Materi Pokok
     1. Pengertian bangsa
     2. Unsur terbentuknya  bangsa
     3. Pengertian Negara
     4. Unsur terbentuknya Negara
C.  Uraian Materi Pokok
v Pengertian Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·        Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·        Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
              Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1.     Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 
2.     Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3.     Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4.     Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
              Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.     Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.     Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur Rakyat :
              Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. 
Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.     Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.     Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.



 
Unsur Wilayah :
              Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
              Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
·        Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·        Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
·        Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
                   Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·        Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·        Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.
         Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta, menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·        Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·        Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·        Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi Negara tersebut.  Di wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·        Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·        Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih 200 mil.  Di zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan dengan masyarakat internasional

Wilayah udara :
             Menurut UU No. 20 tahun 1982, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk orbit geostasioner adalah 35.761 km.  Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
             Ada dua teori tentang konsep wilayah udara :
·        Teori udara bebas ada dua yaitu aliran kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·        Teori Negara berdaulat di udara, yaitu teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
             Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
                       Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·        Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·        Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
·        Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
·        Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
             Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
1.      berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
2.     Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
              Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1.     De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
 Contoh kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan kerjasama dengan Republik Indonesia.
              Pengakuan de facto ada dua macam :
1.     De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.     De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara tersebut.  Bila Negara tersebut bubar maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
              De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda mengakui Republik Indonesia secara de jure pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir mengakui Indonesia secara de jure tanggal 10 Juni 1947.
              Pengakuan de jure ada dua macam :
1.     De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan pemerintahan yang stabil.
2.     De jure bersifat penuh adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
·        Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·        Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau  nasionalisme yaitu kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama.  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah, persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat. 
·        Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam atau keluar. 
·        Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·        Unsur terbentuknya Negara adalah unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan  yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.  Pengakuan dari Negara lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·        Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.  Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan bukan warganegara.
·        Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan, lautan dan udara.   Lautan terdiri dari laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif, landas benua.
·        Wilayah ekstrateritorial terdiri dari gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah bendera suatu Negara.
·        Pemerintah suatu Negara berdaulat kedalam maupun keluar.  Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak terbatas.
4:25 PM 0
Tugas tiap kelompok di kelas X
- keempat kelompok wajib membuat slide masing-masing dari bab I dengan judul  hakekat bangsa dan    negara.

Tugas tiap kelompok di kelas XI

- keempat kelompok wajib membuat slide masing-masing dari bab I dengan judul Budaya Politik di Indonesia
BUDAYA DEMOKRASI

BUDAYA DEMOKRASI

10:48 PM 0

 
1.    Pengetian Budaya Demokrasi
Sanskerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari buddhi, yang berarti akal atau budi. Budaya atau kebudayaan yang dihasilkan menusia dapat berbentuk sebagai berikut :
a.         Wujud ideal, seperti ide-ide, gagasan – gagasan, nilai – nilai, norma – norma, peraturan – peraturan  yang bersifat ideal dan abstrak.
b.         Wujud kegiatan, seperti aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Misalnya, budaya demokrasi.
c.         Wujud material, seperti benda – benda  atau alat – alat  yang diciptakan manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya.

Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah. Demokrasi adalah suatu negara yang dipimpin atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi bangkit kembali dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.         Perasaan tidak senang dengan oligarki, pemerintah, segolongan kecil rakyat yang senantiasa bertindak menurut kemauannya.
b.         Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.
c.         Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.

Ditinjau dari istilahnya, beberapa ilmuwan memberikan pengertian demokrasi seperti berikut :
a.         C.F Strong berpendapat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik yang ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan kepada mayoritas.
b.         Joseph A. Schmeter berpendapat bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mancapai keputusan politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
c.         Sidney Hook berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintah ketika keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d.        Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl berpendapat bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah ketika pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai – nilai  demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
 
2.    Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip – prinsip  demokrasi yang telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
a.       Robert A. Dahl berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
b.      Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terdahadap hak – hak  demokratis.
c.       Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip  demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
d.      Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip  budaya demokrasi sebagai berikut.
1)        Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak  yang menjamin.
2)        Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3)        Pemilihan umum yang bebas
4)        Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5)        Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
6)        Pendidikan kewarganegaraan

Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku secara universal

a.         Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga negara selalu dilibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu istrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik (demokratis).  

b.        Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara warga Negara
       Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda – bedakan  dan memperoleh akses serta kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak. 

c.         Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai warga Negara
       Kebebasan dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengusaha. Demokrasi adalah sitem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk menjamin kebasan tersebut :
            Contoh kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut
1)        Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan berserikat
2)        Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik, ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, ekspresi kebudayaan, dan dak pribadi).

d.      Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa maupun warga negara harus mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat pemerintah mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang demokratis.

e.       Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik (demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya sistem budaya demokrasi. 


B.     Ciri-Ciri Masyarakat Mandani
1.        Pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat uang anggotanya terdiri atas berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis, agama, budaya, serta dapat hidup dan bekerja secara damai. Kata madani sendiri berasal dari Madinah, yang menjadi ibu kota pertama pemerintah muslim. Munculnya masyarakat madani di indonesia merupakan akibat meluasnya krisis sejak pertengahan tahun 1997. Pada saat itu, negara rentan terhadap disintegrasi bangsa yang berwujud konflik antar kelompok masyarakat si berbagai daerah. Hal ini menyebabkan kredibilitas pemerintah semakin turun karena tidak mampu mengatasi permasalahan yang beraneka raga. Dalam era pembangunan sebelumnya, kebinekaan itu justru dikesampingkan dan lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat sehingga tercipta struktur pemerintah yang sentralistik dan biokratik. Hal ini justru menimbulkan disintegrasi bangsa karena dengan pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada, yang memang merupakan ciri uatama masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan sehingga mematikan inisiatif serta kebebasan berfikir masyarakat daerah. 
  
2.      Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di indonesia menurut Prof. Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a.         Kesukarelaan
Kesukarelaan artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi, keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, secara sukarela membentuk suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb itu mempunyai komitmen bersama yang sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b.         Keswasembadaan
Keswamasebadaan yang sukarela untuk hidup bersama tentunya tidak akan menggantungakan kehidupan kepada orang lain. Masyarakat tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang percaya  kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan terhadap masyarakat.    
c.         Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan dengan ciri di atas, para anggota masyarakat madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari tiap-tiap anggota. Inilah negara yang berkedaulatan rakyat.   
d.        Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun masyarakat madani di indonesia, ciri-ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan, seperti berikut :
a.    Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai dan dapat hidup dengan damai.
b.    Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana hak-hak warga negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat sendiri.
c.    Bahwa untuk memelihara tata peraturan dalam masyarakat, hukum sebagai prantara pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh anggota masyarakat maupun oleh pemerintah.
d.   Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam kehidupan masyarakat, hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi, baik oleh pemerintah maupun warga masyarakat.
e.    Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat etika dan moral yang tinggi, baik oleh warga negara maupun aparat pemerintah sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi juga, hukum akan diberlakukan kepada pelukunya, siapa pun dia.

Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di indonesia secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.           


C.    Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
1.         Demokrasi era orde lama
a.       Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer berlangsung pada masa RIS dan masa berlakunya UUD 45 1950. Selama masa berlakunya konstitusi RIS UUD 45 1950. Indonesia mejalankan sistem demokrasi perlemeter sebagai berikut :
a)      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet atau dewan  mentri yang dipimpin oleh seseorang perdana menteri kabinet dibentuk dan bertanggung jawabkan kepada DPR
b)      Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai. Partai politik yang mengusasi mayoritas kursi DPR membntuk kabinet yang menguasai mayoritas kursi DPR mebentuk kabinet sebagai penyelengara pemerintah nagara
c)      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan negara pengadilan yang benar.
d)     Presiden hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah. Kepala pemerintah dijabat oleh perdana menteri
e)      Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru
f)       Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu, DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
g)      Jika DPR menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya

Peristiwa jatuh bengunnya kabinet dapat dilihat dalam uraian sebagi berikut :
a)    Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951) sebagai kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari masyumi
b)   Kabinet Soekiman – Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952) kabinet ini dipimpin oleh Soekiman Masyumi
c)    Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953) kabinet ini merintis sistem zaken kabinet yaitu kabinet yang dibentuk terdiri atas para ahli di bidangnya masing-masing
d)   Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955) sebagai kebinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oelh PNI, NU sedangkan Masyumi menjadi opsisi.
e)    Kabinet Burhanudin harapan dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 14 Maret 1957)
f)    Kabinet Ali III (20 Maret 1955 – 14 Maret 1957) kabinet koalisi PNI, Masyumi dan NU
g)   Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.

b.      Demokrasi Terpimpin
Ketidak cocokan sistem demokrasi perlementer dengan sistem politik indonesia adalah sebagai berikut :
a)    Sistem Demokrasi Parlementer (liberal) bertentangan dengan nilai dasar pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksaan.
b)   Adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah - masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945. Konflik – konflik yang berkepanjangan ini sangat tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.

Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut :
a.       Menetapkan pembuatan konstituante
b.      Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
c.       Pembentukan MPRS dfan DPAS dalam waktu singkat.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem pemerintahannya adalah demokrasi, MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat Presiden.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan – penyimpangan tersebut sebagai berikut :

1.      Kekuasaan tersentralisasi di tangan Presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI dan Angkatan Darat.
2.      Prosedur pembentukan DPR-GR  dan MPRS tidak pemilu, tetapi anggota – anggotanya diangkat oleh Presiden dengan penetapan Presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan – undangan (Penpres No. 2 tahun 1959) dan berkedudukan dibawah Presiden.
3.      Terjadinya pembubaran DPR hasil pemiliu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4.      Pengangkatan Presiden seumur hidup sampai membantuk lambaga- lembaga yang bertentangan dengan UUD 1945.
2.         Demokrasi pada Era Orde Baru
Afan Gaffar, seorang ilmuwan politik, menyebutkan beberapa indikator yang merupakan bukti bahwa demokrasi pada masa pemerintahan orde baru tidak berjalan dengan baik.
Beberapa indikator tersebut adalah :
1)      Pergantian kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada pejabat – pejabat tingkat rendah, seperti Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa. Kekuasaan tetap berada ditangan Presiden Suharto, selaku pemimpin Orde Baru. Bahkan Presiden Suharto mampu mempertahankan kepemimpinannya selama 7 periode (1968 – 1998) sebelum menyatakan sendiri untuk berhenti.
2)      Rekrutmen politik / Presiden pengisian pengisian jabatan – jabatan dalam politik yang tertutup, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan jabatan – jabatan politik lain sangat tergantung dan dikendalikan lembaga kepresidenan.
3)      Adanya pemilihan umum masa Orde Baru yang tidak jujur dan adil, pemilu yang dilaksanakan selama 6 x masih jauh dari semangat demokrasi.
4)      Jaminan terhadap hak – hak dasar warga negara masih sangat terbatas. Kebebasan pers dibatasi dengan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jika terdapat pemberitaan yang di anggap menganggu /menyimpang dari keinginan pemerintah, lembaga pers akan dicabut SIUPP-nya.

Pada masa Orde Baru kurang menegakkan demokrasi. Akhirnya, pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang sentralistik (berpusat kepada penguasa). Proses partisipasi budaya politik dalam sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis struktural dan sistematik.
Terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan ketertutupan kekuasaan.

3.         Demokrasi pada Era Reformasi
Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen – argumen sebagai berikut :
a.       Dalam UUD 1945 tidak memuat secara tegar dan ketat prinsip – prinsip pembatasan kekuasaan yang mengandung pemencaran kekuasaan yang disebut Check and Balance sehingga mudah diselewengkan oleh pemerintah, tepatnya penguasa bidak eksekutif.
b.      UUD 1945 yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum membicarakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, belum ada Undang – undang yang secara khusus mengatur tentang HAM.
c.       UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada lembaga legislatif untuk diatur dalam undang – undang. Dengan demikian, UUD 1945 memberikan peluang yang besar bagi pemerintah untuk melakukan manipulasi dan mengambil pembenaran formal.
d.      Adanya pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir. Misalnya pasal 7 tentang masa jabatan Presiden yang tidak ada ketentuan tegas tentang berapa kali Presiden dapat menjabat.

Menurut  Azyumardi Azra, langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang – kurangnya mencakup 3 bidang besar sebagai berikut :
a.       Reformasi Sistem
Yang menyangkut perumusan kembali falsafah kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b.      Reformasi Kelembagaan
Yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga – lembaga politik.
c.       Pengembangan Kultur / Budaya politik yang lebih demokratif

Pada era reformasi ini, indikator kearah terwujudnya kehidupan demokratis di Indonesia tampak dalam beberapa hal berikut :
a.       Adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi.
b.      Diamandemennya pasal – pasal dalam konstitusi negara Republik Indonesia (amandemen pertama sampai ke 4)
c.       Adanya kebebasan pers
d.      Dijalankannya kebijakan otonomi daerah
e.       Dibentuknya lembaga / organisasi kemasyarakatan seperti lembaga swadaya masayarakat (LSM).

Meskipun indikasi kearah terwujudnya kehidaupan demokrasi di Indonesia sudah mulai tampak, tetapi masih perlu di waspadai adanya indikasi – indikasi kembalinya kekuasaan Status Quo, yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi Indonesia kembali pada periode sebelumnya era reformasi. Oleh karena itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada dipersimpangan jalan yang belum jelas arah pelabuhannya.

D.  Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Kehidupan
Dalam kehidupan sehari –hari , perilaku demokrasi tercermin pada sekap-sikap sebagai berikut :
1.      Memberikan perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang.
2.      Menhindari tindakan yang sesuka hati sendiri
3.      Saling bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan
4.      Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.      Menggunkan hak dan meninaikan kewajiban secara bertanggung jawab