1.
Pengetian Budaya Demokrasi
Sanskerta, buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari
buddhi, yang berarti akal atau budi. Budaya atau kebudayaan yang dihasilkan
menusia dapat berbentuk sebagai berikut :
a. Wujud ideal, seperti ide-ide, gagasan – gagasan, nilai – nilai, norma –
norma, peraturan – peraturan yang
bersifat ideal dan abstrak.
b. Wujud kegiatan, seperti aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam
masyarakat. Misalnya, budaya demokrasi.
c. Wujud material, seperti benda – benda
atau alat – alat yang diciptakan
manusia untuk kemudahan dan kelangsungan hidupnya.
Demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan
cratein yang berarti memerintah. Demokrasi adalah suatu negara yang dipimpin
atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Demokrasi bangkit kembali dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Perasaan tidak senang dengan oligarki, pemerintah, segolongan kecil rakyat
yang senantiasa bertindak menurut kemauannya.
b. Pengaruh aliran politik dan sosial yang menghendaki persamaan.
c. Perkembangan beberapa teori yang menghendaki perlu dan baiknya demokrasi.
Ditinjau dari istilahnya, beberapa ilmuwan memberikan
pengertian demokrasi seperti berikut :
a. C.F Strong
berpendapat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan pada mayoritas
anggota dewasa dari masyarakat politik yang ikut serta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan
tindakan kepada mayoritas.
b. Joseph A. Schmeter berpendapat bahwa demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional
untuk mancapai keputusan politik ketika individu-individu memperoleh kekuasaan
untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
c. Sidney Hook
berpendapat bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintah ketika keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d. Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl berpendapat
bahwa demokrasi sebagai suatu sistem pemerintah ketika pemerintah dimintai
tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama
dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa
sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai – nilai demokrasi seperti menghargai persamaan,
kebebasan, dan peraturan.
2. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip – prinsip demokrasi yang telah diterapkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi suatu budaya demokrasi.
a. Robert A. Dahl
berpendapat bahwa terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi
yaitu kontrol atas keputusan presiden, pemilihan yang teliti dan jujur, hak
memilih, hak dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan
mengakses informasi, dan kebebasan berserikat.
b. Franz Magnis-Suseno berpendapat bahwa prinsip – prinsip
budaya demokrasi terdiri atas negara hukum, pemerintah berbeda di bawah
kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan
adanya jaminan terdahadap hak – hak
demokratis.
c. Masykuri Abdillah berpendapat bahwa prinsip – prinsip
demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
d. Miriam Budiardjo, seorang pakar ilmu politik berpendapat bahwa prinsip – prinsip budaya demokrasi sebagai berikut.
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin
hak – hak individu, harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh
perlindungan atas hak – hak yang
menjamin.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroprasi
6) Pendidikan kewarganegaraan
Beberapa prinsip demokrasi yang berlaku
secara universal
a. Keterlibatan Warga Negara dalam Pembentukan Keputusan Politik
Dalam pembentukan keputusan politik, rakyat atau warga
negara selalu dilibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam
pelaksanaan prinsip ini, pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu istrumen
penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan
yang baik (demokratis).
b. Tingkat Persamaan (Kesetaraan) di antara warga Negara
Dengan
prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda – bedakan dan memperoleh akses serta kesempatan sama
untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Pada umumnya tingkat
persamaan yang dituju antara lain persamaan politik, persamaan di hadapan
hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau
persamaan hak.
c. Kebebasan atau Kemerdekaan yang Diakui dan Dipakai warga Negara
Kebebasan
dan persamaan adalah fondasi, demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana
mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
adanya pembatasan dari pengusaha. Demokrasi adalah sitem politik yang
melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas kepada pemerintah untuk
menjamin kebasan tersebut :
Contoh
kebebasan warga negara yang diakui oleh negara seperti berikut
1) Kebebasan untuk menyatakan pendapat, berkumpul atau berkelompok, dan
berserikat
2) Kebebasan yang menyangkut hak-hak asasi manusia (seperti hak politik,
ekonomi, kesetaraan di depan hukum dan pemerintah, ekspresi kebudayaan, dan dak
pribadi).
d. Supremasi
Hukum
Prinsip supremasi hukum adalah semua masalah diselesaikan
dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Penguasa maupun warga negara harus
mengedepankan hukum. Artinya, penguasa dan rakyat pemerintah mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Dengan demikian, keadilan
dan ketaatan terhadap hukum merupakan salah satu syarat mendasar bagi
terwujudnya masyarakat yang demokratis.
e. Pemilu Berkala
Pemilu merupakan salah satu instrumen penting guna
memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintah yang baik
(demokratis). Dapat dikatakan bahwa pelaksanaan pemilu mencerminkan adanya
sistem budaya demokrasi.
B. Ciri-Ciri Masyarakat Mandani
1. Pengertian Masyarakat Madani adalah masyarakat uang anggotanya terdiri atas
berbagai kelompok mayarakat berbeda etnis, agama, budaya, serta dapat hidup dan
bekerja secara damai. Kata madani sendiri berasal dari Madinah, yang menjadi
ibu kota pertama pemerintah muslim. Munculnya masyarakat madani di indonesia
merupakan akibat meluasnya krisis sejak pertengahan tahun 1997. Pada saat itu,
negara rentan terhadap disintegrasi bangsa yang berwujud konflik antar kelompok
masyarakat si berbagai daerah. Hal ini menyebabkan kredibilitas pemerintah
semakin turun karena tidak mampu mengatasi permasalahan yang beraneka raga.
Dalam era pembangunan sebelumnya, kebinekaan itu justru dikesampingkan dan
lebih diutamakan sifat kesamaan bagi seluruh masyarakat sehingga tercipta
struktur pemerintah yang sentralistik dan biokratik. Hal ini justru menimbulkan
disintegrasi bangsa karena dengan pemaksaan kesamaan justru perbedaan yang ada,
yang memang merupakan ciri uatama masyarakat indonesia. Kurang diperhatikan
sehingga mematikan inisiatif serta kebebasan berfikir masyarakat daerah.
2. Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Ciri pokok masyarakat madani di indonesia menurut Prof.
Dr. A.S Hikam sebagai berikut :
a. Kesukarelaan
Kesukarelaan artinya suatu masyarakat madani bukanlah
suatu masyarakat paksaan atau karena indoktrinasi, keanggotaan masyarakat
madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, secara sukarela membentuk
suatu kehidupan bersama dan oleh sebeb itu mempunyai komitmen bersama yang
sangat besar untuk mewujudkan cita-cita bersama.
b. Keswasembadaan
Keswamasebadaan yang sukarela untuk hidup bersama
tentunya tidak akan menggantungakan kehidupan kepada orang lain. Masyarakat
tidak tergantung pada negara, juga tidak tergantung pada lembaga-lembaga atau
organisasi lain. Setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, yang
percaya kepada kemampuan sendiri untuk
berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesama yang lain yang kekurangan.
Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggung
jawab terhadap diri sendiri dan terhadap masyarakat.
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara
Berkaitan dengan ciri di atas, para anggota masyarakat
madani adalah manusia-manusia yang percaya diri sehingga tidak tergantung
kepada perintah orang lain termasuk negara. Bagi mereka, negara adalah
kesepakatan bersama sehingga tanggung jawab yang lahir dari kesepakatan
tersebut adalah juga tuntutan dan tanggung jawab dari tiap-tiap anggota. Inilah
negara yang berkedaulatan rakyat.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama
Hal ini berarti suatu masyarakat madani adalah suatu
masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan negara kekuasaan.
Sebagai upaya membangun masyarakat madani di indonesia,
ciri-ciri utama masyarakat madani perlu terus diperhatikan, seperti berikut :
a. Kebinekaan masyarakat, tempat kelompok
masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling
menghargai dan dapat hidup dengan damai.
b. Terselenggaranya kehidupan yang
demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di mana
hak-hak warga negara diakui dan dilindungi, baik oleh aparat maupun masyarakat
sendiri.
c. Bahwa untuk memelihara tata peraturan
dalam masyarakat, hukum sebagai prantara pengatur kehidupan masyarakat guna
menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi, baik oleh
anggota masyarakat maupun oleh pemerintah.
d. Untuk mewujudkan suasana tenteram dalam
kehidupan masyarakat, hak-hak warga negara perlu diakui dan dilindungi, baik
oleh pemerintah maupun warga masyarakat.
e. Untuk mewujudkan ciri-ciri masyarakat
etika dan moral yang tinggi, baik oleh warga negara maupun aparat pemerintah
sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan, tetapi bilaman terjadi
juga, hukum akan diberlakukan kepada pelukunya, siapa pun dia.
Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat
kita lihat dengan perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di
indonesia secara turun- temurun. Kita juga dapat melihat contoh masyarakat yang
mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi berdasarkan nilai-nilai
tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan
berpendapat, menghormati perbedaan, dan menghargai keberagaman.
C. Pelaksanaan Demokrasi di indonesia
1. Demokrasi era orde lama
a. Demokrasi Parlementer
Demokrasi Parlementer berlangsung pada masa RIS dan masa
berlakunya UUD 45 1950. Selama masa berlakunya konstitusi RIS UUD 45 1950.
Indonesia mejalankan sistem demokrasi perlemeter sebagai berikut :
a) Kekuasaan
eksekutif dijalankan oleh kabinet atau dewan
mentri yang dipimpin oleh seseorang perdana menteri kabinet dibentuk dan
bertanggung jawabkan kepada DPR
b) Kekuasaan
legislatif dijalankan oleh DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai. Partai
politik yang mengusasi mayoritas kursi DPR membntuk kabinet yang menguasai
mayoritas kursi DPR mebentuk kabinet sebagai penyelengara pemerintah nagara
c) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh badan negara pengadilan yang benar.
d) Presiden
hanya berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah. Kepala
pemerintah dijabat oleh perdana menteri
e) Jika
kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet
baru
f) Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya lagi kepada kabinet yang baru itu,
DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.
g) Jika DPR
menilai kinerja menteri atau beberapa menteri serta kabinet kurang atau bahkan
tidak baik, DPR dapat mengajukan mosi tidak percaya
Peristiwa jatuh bengunnya kabinet dapat dilihat dalam
uraian sebagi berikut :
a) Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27
April 1951) sebagai kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi
liberal. Natsir berasal dari masyumi
b) Kabinet Soekiman – Soewiryo (27 April
1951 – 3 April 1952) kabinet ini dipimpin oleh Soekiman Masyumi
c) Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni
1953) kabinet ini merintis sistem zaken kabinet yaitu kabinet yang dibentuk
terdiri atas para ahli di bidangnya masing-masing
d) Kabinet Ali Sastroamidjojo (31 Juli
1953 – 12 Agustus 1955) sebagai kebinet terakhir sebelum pemilihan umum,
kabinet ini didukung oelh PNI, NU sedangkan Masyumi menjadi opsisi.
e) Kabinet Burhanudin harapan dari Masyumi
(12 Agustus 1955 – 14 Maret 1957)
f) Kabinet Ali III (20 Maret 1955 – 14
Maret 1957) kabinet koalisi PNI, Masyumi dan NU
g) Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan
zaken kabinet.
b. Demokrasi
Terpimpin
Ketidak cocokan sistem demokrasi perlementer dengan
sistem politik indonesia adalah sebagai berikut :
a) Sistem Demokrasi Parlementer (liberal)
bertentangan dengan nilai dasar pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat
tentang persatuan indonesia dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah
kebijaksaan.
b) Adanya ketidakmampuan konstituante
untuk menyelesaikan masalah - masalah kenegaraan, khususnya tentang pengambilan
keputusan mengenai UUD 1945. Konflik – konflik yang berkepanjangan ini sangat
tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.
Dekrit Presiden memuat ketentuan pokok sebagai berikut :
a. Menetapkan pembuatan konstituante
b. Menetapkan
UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia
c. Pembentukan MPRS dfan DPAS dalam waktu singkat.
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bentuk negara Indonesia
adalah negara Kesatuan. Bentuk pemerintahannya Republik, sedangkan sistem
pemerintahannya adalah demokrasi, MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi
negara yang memilih dan mengangkat Presiden.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak
penyimpangan – penyimpangan tersebut sebagai berikut :
1. Kekuasaan
tersentralisasi di tangan Presiden dan secara signifikan diimbangi peran PKI
dan Angkatan Darat.
2. Prosedur
pembentukan DPR-GR dan MPRS tidak
pemilu, tetapi anggota – anggotanya diangkat oleh Presiden dengan penetapan
Presiden yang tidak dikenal dalam peraturan perundangan – undangan (Penpres No.
2 tahun 1959) dan berkedudukan dibawah Presiden.
3. Terjadinya
pembubaran DPR hasil pemiliu oleh Presiden karena DPR menolak RAPBN tahun 1960.
4. Pengangkatan
Presiden seumur hidup sampai membantuk lambaga- lembaga yang bertentangan
dengan UUD 1945.
2. Demokrasi pada Era Orde Baru
Afan Gaffar, seorang ilmuwan politik, menyebutkan
beberapa indikator yang merupakan bukti bahwa demokrasi pada masa pemerintahan
orde baru tidak berjalan dengan baik.
Beberapa indikator tersebut adalah :
1) Pergantian
kekuasaan tidak pernah terjadi kecuali pada pejabat – pejabat tingkat rendah,
seperti Gubernur, Bupati, Camat dan Kepala Desa. Kekuasaan tetap berada
ditangan Presiden Suharto, selaku pemimpin Orde Baru. Bahkan Presiden Suharto
mampu mempertahankan kepemimpinannya selama 7 periode (1968 – 1998) sebelum
menyatakan sendiri untuk berhenti.
2) Rekrutmen
politik / Presiden pengisian pengisian jabatan – jabatan dalam politik yang
tertutup, seperti Mahkamah Agung, Badan Pemeriksaan Keuangan, Dewan
Pertimbangan Agung, dan jabatan – jabatan politik lain sangat tergantung dan
dikendalikan lembaga kepresidenan.
3) Adanya
pemilihan umum masa Orde Baru yang tidak jujur dan adil, pemilu yang
dilaksanakan selama 6 x masih jauh dari semangat demokrasi.
4) Jaminan
terhadap hak – hak dasar warga negara masih sangat terbatas. Kebebasan pers
dibatasi dengan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Jika terdapat
pemberitaan yang di anggap menganggu /menyimpang dari keinginan pemerintah,
lembaga pers akan dicabut SIUPP-nya.
Pada masa Orde Baru kurang menegakkan demokrasi.
Akhirnya, pemerintahan Orde Baru cenderung menuju pemerintahan yang
sentralistik (berpusat kepada penguasa). Proses partisipasi budaya politik
dalam sistem politik nasional tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kekuasaan
eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan
mengakibatkan krisis struktural dan sistematik.
Terjadinya praktik – praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme pada masa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan
ketertutupan kekuasaan.
3. Demokrasi pada Era Reformasi
Gagasan reformasi konstitusi di dasarkan pada argumen –
argumen sebagai berikut :
a. Dalam UUD 1945 tidak memuat secara tegar dan ketat prinsip – prinsip
pembatasan kekuasaan yang mengandung pemencaran kekuasaan yang disebut Check
and Balance sehingga mudah diselewengkan oleh pemerintah, tepatnya penguasa
bidak eksekutif.
b. UUD 1945
yang ada sejak kemerdekaan Indonesia hingga berakhirnya Orde Baru belum
membicarakan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, belum ada Undang –
undang yang secara khusus mengatur tentang HAM.
c. UUD 1945 terlalu longgar menyerahkan hal – hal yang sangat penting kepada
lembaga legislatif untuk diatur dalam undang – undang. Dengan demikian, UUD
1945 memberikan peluang yang besar bagi pemerintah untuk melakukan manipulasi
dan mengambil pembenaran formal.
d. Adanya
pasal – pasal UUD 1945 yang multitafsir. Misalnya pasal 7 tentang masa jabatan
Presiden yang tidak ada ketentuan tegas tentang berapa kali Presiden dapat
menjabat.
Menurut Azyumardi
Azra, langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang – kurangnya mencakup 3 bidang besar sebagai berikut :
a. Reformasi Sistem
Yang menyangkut perumusan kembali falsafah kerangka
dasar, dan perangkat legal sistem politik.
b. Reformasi
Kelembagaan
Yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga –
lembaga politik.
c. Pengembangan Kultur / Budaya politik yang lebih demokratif
Pada era reformasi ini, indikator kearah terwujudnya
kehidupan demokratis di Indonesia tampak dalam beberapa hal berikut :
a. Adanya reposisi dan redefinisi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya
pada sebuah negara demokrasi.
b. Diamandemennya
pasal – pasal dalam konstitusi negara Republik Indonesia (amandemen pertama
sampai ke 4)
c. Adanya kebebasan pers
d. Dijalankannya
kebijakan otonomi daerah
e. Dibentuknya lembaga / organisasi kemasyarakatan seperti lembaga swadaya
masayarakat (LSM).
Meskipun indikasi kearah terwujudnya kehidaupan demokrasi
di Indonesia sudah mulai tampak, tetapi masih perlu di waspadai adanya indikasi
– indikasi kembalinya kekuasaan Status Quo, yang ingin memutarbalikkan
arah demokrasi Indonesia kembali pada periode sebelumnya era reformasi. Oleh
karena itu, kondisi transisi demokrasi Indonesia untuk saat ini masih berada
dipersimpangan jalan yang belum jelas arah pelabuhannya.
D.
Perilaku Budaya Demokrasi Dalam Lingkungan Kehidupan
Dalam kehidupan sehari –hari , perilaku demokrasi
tercermin pada sekap-sikap sebagai berikut :
1.
Memberikan
perlakuan dan penghormatan yang sama bagi setiap orang.
2.
Menhindari
tindakan yang sesuka hati sendiri
3.
Saling
bekerjasama untuk menyelesaikan pekerjaan
4.
Membiasakan
musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.
Menggunkan hak
dan meninaikan kewajiban secara bertanggung jawab