Pengertian pelanggaran hak dan
pengingkaran Kewajiban warga negara
Pelanggaran hak adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelainan yg secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yg dijamin
oleh undang2 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yg adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yg berlaku.
Pengingkaran merupakan proses, cara,
atau perbuatan mengingkari. Pengingkaran juga bisa diartikan sebagai
pelanggaran. Sehingga pengingkaran kewajiban warga negara merupakan pelanggaran
warga negara terhadap kewajiban-kewajibannya.
Bentuk pelanggaran hak warga negara
dan pengingkaran kewajiban
- Bentuk pelanggaran hak warga negara
- Penangkapan dan penanahan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum
- Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrem dinilai oleh pemerintah menganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan
- Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah dengan dalih menggangu stabilitas keamanan
- Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum penggangu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrem). Hilangnya rasa aman seperti ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
- Pembatasan hak bersertifikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah
Bentuk pengingkaran kewajiban
- Tidak membayar pajak
- Tidak mentaati peraturan lalu lintas
- Tidak membayar listrik
Berikut
ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga
negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
1. Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27
ayat(1))
2. Hak untuk dibela (pasal 27 ayat
(3))
3. Hak untuk dipertahankan (pasal 30
ayat (1))
4. Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk
kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban Negara:
1. Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum
dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2. Menjamin kehidupan dan pekerjaan
yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
4. Menjamin hak hidup serta hak
mempertahankan hidup (pasal 28A)
5. Menjamin hak mengembangkan diri
dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin sisten hukum yang adil
(pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin hak asasi warga negara
(pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin kemerdekaan untuk
memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9. Menjamin pembiayaan pendidikan
dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)