PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
1. Periode Tahun 1945 – 1949
Periode awal untuk menanamkan benih demokrasi pancasila. Pada masa ini dapat digambarkan pelakasanaan demokrasi sebagai berikut:
Pemerintah dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena
disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi
Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi
Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
2. Periode Tahun 1949 – 1950 (Konstitusi RIS)
- Periode berlakunya sistem demokrasi liberal.
- Pemerintah Indonesia secara politis terpaksa menrrima berlakunya Konstiusi RIS
1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda).
1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda).
- Dengan Konstitusi RIS 1949 hasil ciptaan Belanda, Indonesia terpecah-pecah
menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
3. Tahun 1950 – 1959 (UUDS 1950 Periode gemilang demokrasi liberal dengan
multipartai)
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara
kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
multipartai)
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara
kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
4. Periode Tahun 1959 – 1965 (UUD 1945 priode diterapkannya demokrasi Terpimpin)
Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh
presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.
Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh
presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.
5. Tahun 1966 – 1998 (UUD 1945 Periode Orde Baru)
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Namun, pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang
meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Namun, pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang
meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
6. Tahun 1998 – Sekarang (UUD 1945 Periode Reformasi)
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa
selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan
melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa
selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan
melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.
Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada zaman orde baru dan reformasi :
• Pada zaman Orde Baru
Pada
zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena
disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem
pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini
presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpun yang
berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden
dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut
berlaku Demokrasi Pancasila
• Pada zaman Reformasi
Pada
zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran
yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi
pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya
aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang
pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem
multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam
melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti
peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal
tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di
Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk
memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai
sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Dalam
era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga
periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa
revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan
periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
1. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode
pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para
penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen
yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden
yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang
diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga,
dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah
partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem
kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik di tanah air.
2. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan
1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai
landasarn konstitusionalnya.
Masa
demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia,
karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam
kehidupan politik di Indonesia.
a. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
b. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
c. Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
d. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e. Jika
DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen
mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
f. Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
g. Jika
DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru,
maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
a. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
b. Ketidak
serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian
condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
c. Perdebatan
terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang
penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat
agama lain atau tidak.
d. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
e. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
f. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
b. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c. Jumlah sekolah bertambah
b. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
c. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
d. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
e. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan
gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi
karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya
sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan
keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu,
Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat
gotong royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959,
dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas
Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka
bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem
pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah
negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan
bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU.
Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan
di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a. Pelanggaran
prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964
menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses
peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga
peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari
pemerintah.
b. Pengekangan
hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang
kebijakan pemerintah.
c. Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d. Pembentukan
lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti
pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai
ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e. Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1) Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2) Pembubaran
DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam
UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak
menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan
anggaran tahun lalu.
3) Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a. Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c. Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
B. Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
Dalam
era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila,
kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah
yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang
berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan
paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan
rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi
apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan
kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi
ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam
praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR
yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai
panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat
dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan
bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan
hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia
hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat
membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada
perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik
pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus
menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu
yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara
untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi
untuk kemenangan Golkar.
4. Pembentukan
lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah
membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban),
utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5. Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat
dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan
rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral,
kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila
kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan
dan Pengamalasn Pancasila).
C. Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
Masa
reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik
terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang
politik.
Mundurnya
Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.
Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999
diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
3 comments
Write commentsMakasih yaaa, membantu bgt
ReplyMakasih yaaa, membantu bgt
ReplyMakasih yaaa, membantu bgt
ReplyEmoticonEmoticon