8:14 AM
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
1.         Periode Tahun 1945 – 1949
Periode awal untuk menanamkan benih demokrasi pancasila. Pada masa ini dapat digambarkan pelakasanaan demokrasi sebagai berikut:
Pemerintah dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena
disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi
Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
2.         Periode Tahun 1949 – 1950 (Konstitusi RIS)
-   Periode berlakunya sistem demokrasi liberal.
-   Pemerintah Indonesia secara politis terpaksa menrrima berlakunya Konstiusi RIS
1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda).
-   Dengan Konstitusi RIS 1949 hasil ciptaan Belanda, Indonesia terpecah-pecah
menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
3.     Tahun 1950 – 1959 (UUDS 1950 Periode gemilang demokrasi liberal dengan
multipartai)
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara
kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
4.     Periode Tahun 1959 – 1965 (UUD 1945 priode diterapkannya demokrasi Terpimpin)
Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh
presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.

5.     Tahun 1966 – 1998 (UUD 1945 Periode Orde Baru)
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Namun, pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang
meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
6.     Tahun 1998 – Sekarang (UUD 1945 Periode Reformasi)
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa
selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan
melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.
Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada zaman orde baru dan reformasi :
                     Pada zaman Orde Baru
Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpun yang berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila
                     Pada zaman Reformasi
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

 
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
1.      Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
2.      Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a.       Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
b.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
c.       Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
d.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e.       Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
f.       Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
g.      Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
a.       Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
b.      Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata.  Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
c.       Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
d.      Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
e.       Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
f.       Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a.       Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
b.      Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c.       Jumlah sekolah bertambah
b.      Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
c.       Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
d.      Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
e.       Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.

3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a.       Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
b.      Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c.       Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d.      Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e.       Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1)      Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2)      Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3)      Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a.       Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b.      Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c.       Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998

B.       Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.      Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.      Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
4.      Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan  yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.  Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).

C.       Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.  Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

3 comments

Write comments
melati kamah
AUTHOR
May 16, 2017 at 6:40 AM delete

Makasih yaaa, membantu bgt

Reply
avatar
melati kamah
AUTHOR
May 16, 2017 at 6:48 AM delete

Makasih yaaa, membantu bgt

Reply
avatar
melati kamah
AUTHOR
May 16, 2017 at 6:48 AM delete

Makasih yaaa, membantu bgt

Reply
avatar