Hakekat Bangsa dan Negara Kesatuan RI
A. MAKNA MANUSIA, MASYARAKAT – BANGSA, DAN NEGARA
1. Manusia
Manusia diciptakan oleh
Tuhan Yang Maha Esa memiliki
kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk lain
ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi
tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap
manusia dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai hak serta
martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa
sansekerta, yaitu
manu. Artinya berpikir dan berakal budi. Dalam sejarah
homo berarti manusia.
Manusia didalam pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk sosial.
Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakan bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
2. Masyarakat – Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang
sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara individu yang
berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara.
Pada umumnya ada tiga macam golongan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (
gemeinschaft)
b) Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan / pekerjaan,
perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja, perkumpulan social,
perkumpulan kesenian, dan olahraga (
gezelschaft).
c) Golongan yang berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup
atau ideology, partai politik, perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal – hal berikut.
a) cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b) perasaan senasib sepenanggungan
c) karakter yang sama
d) adat istiadat / budaya yang sama
e) satu kesatan wilayah
f) teroganisir dalam satu wilayah hukum
3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari
de staat (belanda),
the state (inggris),
I’etat (prancis),
statum (latin),
lo stato (Italia), dan
der staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota,
sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri
atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas
(lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang merupakan alat untuk
mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah
kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat
supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya,
Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B. TERBENTUKNYA BANGSA
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh
Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan
Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel,
bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat.
Mengapa dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena
suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal
satu sama lain. Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang
jumlah anggota atau penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas
wilayah yang relatif jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas
suatu wilayah yang berdaulat, merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau
Negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa
tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar Identitas
-
- Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan
kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
- Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat
menimbulkan ideologi dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat,
sehingga keterkaitannya dapat membentuk bangsa negara.
- Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan misi-misi bangsa.
- Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan
akibat penjajahan akan melahirkan solidaritas (senasib dan
sepenanggungan).
- Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota
masyarakat mengenai pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
- Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang
terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat akan meningkatkan mutu
dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
- Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan di kalangan masyarakat.
2. Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
-
- Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
- Negara sebagai Organisasi Politik
- Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
- Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
C. TERBENTUKNYA NEGARA
1. Unsur-Unsur Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain
Oppenheim dan
Lauterpacht, tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut:
-
- rakyat atau masyarakat
- wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak).
- Pemerintah yang berdaulat
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara
atau menjadi penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari
Negara.
Pengelompokan Rakyat
• Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan Negara).
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
Bukan Penduduk
adalah mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan
bukan penduduk antara lain wisata asing yang sedang melakukan perjalanan
wisata didalam wilayah.
• Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan pemerintah Negara).
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara).
Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
Wilayah
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat pentings sekali karena
menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk
seprti hal-hal berikut :
• berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
• berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak izin dari Negara itu.
Pembagian Wilayah
- Daratan
Pembatasan antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
-
- Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
- Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
- Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
- Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai
yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas
laut harus berpedoman kepada hukum laut internasional.
Masalah laut menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah Kelautan
•
Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena tidak ada yang memlikinya.
•
Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara mana pun.
Sekarang masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui
“Konferensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang
diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, yang ditandatangani
119 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan batas-batas wilayah
kenegaraan, yaitu :
- Laut Teritorial, setiap negara memiliki kedaulatan atas laut
teritorial selebar 12 mil laut yang diukur berdasarkan garis lurus
yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut
bebas.
- Zona Bersebelahan, dalam daerah ini negara pantai (costal
state) dapat mengambil tindakan bagi pihak-pihak yang melanggar
ketentuan-ketentuan berdasarkan undang-undang bea-cukain, fiskal,
imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dalam wilayah ini, negara pantai
menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing
yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
- Landas Benua, dalam wilayah ZEE ini, negara pantai boleh
mengadakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam dengan
persyaratan harus membagikan keuntungan dengan masyarakat
internasional.
- Udara
Batas wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
- Aliran Udara Bebas
Aliran ini dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
-
-
- Kebebasan ruang udara tanpa batas.
- Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
- Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat dilaksanakan.
- Aliran Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
-
-
- Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
- Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
- Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
- Wilayah Ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah
ekstrateritorial adalah wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera
negara tertentu sedang berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat
terbang yang sedang mengangkasa di atas lautan bebas di bawah identitas
negara tertentu dan tempat atau gedung perwakilan diplomatik suatu
negara tertentu.
Pemerintahan yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai berikut :
- Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
2. Kedaulatan
Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari
superanus (Latin), sovereignty (Inggris), sovranus (Italia), souverainete (Perancis) yang berarti kekuasaan tertinggi.
Beberapa teori kedaulatan, yaitu :
- Teori Kedaulatan Tuhan
- Teori Kedaulatan Raja
3. Asal Mula Terjadinya Negara
- Terjadinya Negara secara Primer
- Terjadinya Negara secara Sekunder
- Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah
- Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Toritis
Thomas Hobbes
Hobos menggambarkan keadaan manusia sebagai serigala bagi sesamanya (
homo homini lupus) sebelum adanya negara (
state of nature).
John Locke
John Locke (29 Agustus 1632 – 28 Oktober 1704)
adalah filsuf dari Inggris dengan pandangan empirisme. Ia sering disebut
sebagai tokoh yang memberikan titik terang dalam perkembangan
psikologi. Teori yang sangat penting darinya adalah tentang gejala
kejiwaan adalah bahwa jiwa itu pada saat mula-mula seseorang dilahirkan
masih bersih bagaikan sebuah “tabula rasa”
Montesquieu
Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), atau lebih dikenal dengan
Montesquieu, adalah pemikir politik Perancis yang hidup pada Era Pencerahan (Inggris :
Enlightenment).
Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak
disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada
banyak konstitus
i di seluruh dunia. Ia memegang peranan penting dalam mempopulerkan istilah “feodalisme” dan “Kekaisaran Bizantium”
Jean Jacques Rousseau
Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 –
Ermenonville, 2 July 1778) adalah seorang tokoh filosofi besar, penulis
and komposer pada abad pencerahan. Pemikiran filosofinya mempengaruhi
revolusi Perancis, perkembangan politika modern dan dasar pemikiran
edukasi. Karya novelnya, Emile, atau On Education yang dinilai merupakan
karyanya yang terpenting adalah tulisan kunci pada pokok pendidikan
kewarganegaraan yang seutuhnya.
Julie, ou la nouvelle Héloïse,
novel sentimental tulisannya adalah karya penting yang mendorong
pengembangan era pre-romanticism dan romanticism di bidang tulisan
fiksi.
D. HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAN
1. Negara Kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada
satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara
kesatuan sebagai berikut :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu
pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus
rumah tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah
swatantra.
2. Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah suatu Negara yang merupakan gabungan
dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu. Artinya, suatu
negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemudian
menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi negara
bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
3. Bentuk Kenegaraan Lainnya
Bentuk kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
- Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan
Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke
dalam dan ke luar negeri.
- Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan
(to protect = melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal
hubungan luar negeri dan pertahanan.
- Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.
- Uni Riil, yaitu apabila negara-negara itu memiliki alat
kelengkapan dan mengurus kepentingan bersama sesuai kesepakatan
yang telah ditentukan lebih dahulu.
- Uni Personil, yaitu apabila hanya kepala negara saja yang sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berbeda.
- Uni Sui Generis, yaitu bentuk lain dari uni riil dan uni personil.
- Mandat dan Trust
Bentuk negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan
Perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang
Dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan
komisi Mandat PBB disebut negara
Mandat. Sedangkan negara-negara yang pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara
Trust.
E. PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI NKRI
1. Pengertian NKRI
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal
dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban
untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama.
Lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
- Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
- Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
- Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
- Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
- Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
- Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan rangkaian terjadinya negara RI, dapat disimpulkan bahwa
pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk
negara yang terdiri dari banyak wilayah / kepulauan yang tersebar dengan
keanekaragaman adat, suku, budaya, dan keyakinan yang memiliki tujuan
dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dn melaksanakan ketertiban dunia.
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara republic Indonesia tercantum didalam undang-undang
dasar Negara Indonesia, yaitu pada pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
‘untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan social.. denga berdasarkan kepada ketuhanan Yang
Maha Esa; kemanusiaan yanga dil dan beradab; persatuan Indonesia; dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratuan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Tujuan Negara menurut beberapa ajaran ahli kenegaraan :
- Ajaran Plato, negara bertujan untuk mewujudkan kesusilaan
manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk
sosial.
- Negara kekuasaan, menurut Machiavelli dan Shan Yang. Negara
bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata. Rakyat harus rela
berkorban untuk mencapai kejayaan negara.
- Ajaran Teokratis (kedaulatan Tuhan) tujuan negara adalah
mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteran dengan
taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
- Ajaran Negara Polis, negara bertujuan mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara.
- Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum memuat hukum yang berlaku di negara itu.
- Negara Kesejahteraan (welfare state = social service state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
3. Fungsi NKRI
Beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah :
- Melaksanakan penertiban (law and order)
- Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
- Pertahanan
- Menegakkan Keadilan
Berdasarkan pemikiran para ahli kenegaraan, tugas-tugas pemerintah
dalam mengurus rumah tangga juga memiliki fungi reguler dan fungsi agent
of development.
- Fungsi Reguler
Dalam hal ini, pemerintah menjalankan fungsinya dengan pelaksanaan
tugas yang mempunyai akibat langsung ang dirasakan oleh seluruh
masyarakat.
- Negara sebagai political state, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban, serta pertahanan dan keamanan.
- Negara sebagai diplomatik, yaitu menjalankan kerukunan dan
persahabatan dengan negara-negara lain terutama negara tetangga.
- Negara sebagai sumber hukum, yaitu pemerintah harus bertindak
adil terhadap warga negaranya melindungi hak/harta benda setiap
warganya dari gangguan anggota masyarakat lain.
- Negara sebagai adminitratif, pada hakikatnya fungsi ini
menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah hanya
menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya
di MPR dan DPR.
- Fungsi Agent of Development
Fungsi ini antara lain meliputi sebagai berikut :
- Sebagai Stabilisator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilisator seperti hal-hal berikut ini.
• Stabilitas Politik
• Stabilisasi Ekonomi
• Stabilisasi Sosial Budaya
- Sebagai inovator
Menciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan
pembangunan. Dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 disebutkan
mengenai hal-hal pelimpahan tugas dan wewenang kepada presiden untuk
melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
F. SEMANGAT KEBANGSAAN
Untuk menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa
dan negara atas kesadaran keanggotaan / warga negara yang secara
potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan
identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
- Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta terhadap
bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah bangsa dan
suku bangsa lainnya.
Nasionalisme dalam arti sempit sering disebut
jingoisme atau
chauvinisme.
- Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan sebagai perasaan
cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa memandang
bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya.
Patriotisme
Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang
untuk berkorban / rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan kehidupan, seperti
di lingkungan kehiduan keluarga, masyarakat, sekolah, instansi
pemerintah ataupun swasta.
SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA.
SETIA MEMAKAI PRODUKSI DALAM NEGERI.
RELA BERKORBAN DEMI BANGSA DAN NEGARA.
BANGGA SEBAGAI BANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA.
MENDAHULUKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN BANGSA DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI
MENJAGA NAMA BAIK BANGSA DAN NEGARA.
BERPRESTASI DALAM BERBAGAI BIDANG UNTUK MENGHARUMKAN NAMA BANGSA DAN NEGARA.
SETIA KEPADA BANGSA DAN NEGARA TERUTAMA DALAM MENGHADAPI MASUKNYA DAMPAK NEGATIF GLOBALISASI KE INDONESIA .
SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME :
EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
EKSTRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
TERORISME :
tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat.
PRIMORDIALISME
sikap mementingkan daerah, suku, agama ,ras ,antar golongan sendiri .
SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri dari NKRI
PROVINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain.