8:14 AM 3
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK MASA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN REFORMASI
1.         Periode Tahun 1945 – 1949
Periode awal untuk menanamkan benih demokrasi pancasila. Pada masa ini dapat digambarkan pelakasanaan demokrasi sebagai berikut:
Pemerintah dan rakyat tidak punya cukup waktu untuk membenahi diri karena
disibukkan oleh perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan dari agresi
Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
2.         Periode Tahun 1949 – 1950 (Konstitusi RIS)
-   Periode berlakunya sistem demokrasi liberal.
-   Pemerintah Indonesia secara politis terpaksa menrrima berlakunya Konstiusi RIS
1949 sebagai hasil KMB di Den Haag (Belanda).
-   Dengan Konstitusi RIS 1949 hasil ciptaan Belanda, Indonesia terpecah-pecah
menjadi negara bagian / serikat yang dipaksakan.
3.     Tahun 1950 – 1959 (UUDS 1950 Periode gemilang demokrasi liberal dengan
multipartai)
- UUDS 1950 merupakan hasil kompromi antara tokoh-tokoh yang cinta negara
kesatuan dengan politisi ciptaan Belanda.
4.     Periode Tahun 1959 – 1965 (UUD 1945 priode diterapkannya demokrasi Terpimpin)
Formula sistem demokrasi mengacu pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, praktiknya dipimpin oleh
presiden dengan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter.

5.     Tahun 1966 – 1998 (UUD 1945 Periode Orde Baru)
Pada awalnya dilakukan penataan kembali kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam. Namun, pada akhirnya terjadi penyalagunaan wewenang yang
meluas dan sistimatis hingga kepercayaan rakyat terhadap rezim ini mundur.
6.     Tahun 1998 – Sekarang (UUD 1945 Periode Reformasi)
Reformasi terlahir sebagai anti klimaks dari pemerintahan soeharto yang berkuasa
selama 32 tahun, namun belakangan banyak mengabaikan hukum dengan
melakukan pelanggaran HAM dan melindas demokrasi serta maraknya KKN.
Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada zaman orde baru dan reformasi :
                     Pada zaman Orde Baru
Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpin karena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistem pemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebih mutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpun yang berani mengemukakan pendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakan contohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila
                     Pada zaman Reformasi
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseran yang mencolok walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasila tetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yang besar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi peranan presiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukup besar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakan voting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.

 
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
1.      Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
2.      Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
a.       Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
b.      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
c.       Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
d.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
e.       Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
f.       Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
g.      Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
a.       Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
b.      Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata.  Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
c.       Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
d.      Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
e.       Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
f.       Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a.       Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
b.      Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c.       Jumlah sekolah bertambah
b.      Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
c.       Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
d.      Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
e.       Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.

3.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945.  Pada waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah Demokrasi.  Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.  Presiden bersama DPR membuat UU.  Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Namun kenyataannya, banyak sekali terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi ini. Penyimpangan itu antara lain:
a.       Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan.  Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
b.      Pengekangan hak  di bidang politik yaitu  berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
c.       Pelampauan batas wewenang presiden.  Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
d.      Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
e.       Pengutamaan fungsiPresiden, seperti :
1)      Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
2)      Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah.  Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
3)      Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a.       Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
b.      Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c.       Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998

B.       Bagaimana Demokrasi pada Era Orde Baru (Periode 1966-1998)?
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
Adapun kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.      Pemusatan kekuasaan  di tangan presiden, secara formal  kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut.  Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.  Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.      Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll).  Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI.  Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik.  Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.      Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.  Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi  untuk kemenangan Golkar.
4.      Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.      Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan  yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan.  Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).

C.       Bagaimana Demokrasi pada Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)?
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan.  Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.

7:26 AM 0

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.[43] Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:[43]
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[44] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[44]
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Prinsip-prinsip demokrasi

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[41] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".[42] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[42]
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.



6:07 AM 0
(penambahan materi pelajaran kelas XI)

Pengertian Demokrasi  

Istilah demokrasi berasal dari kata demos berarti rakyat, dan kratein berarti memerintah (kratia berarti pemerintahan). Pengertian kata demokrasi pada waktu sekarang kiranya sudah dikenal dan dimengerti oleh kebanyakan orang yang hidup pada abad XX ini, meskipun dalam pengertiannya yang sederhana. Apabila ditinjau tentang penerapan dan pelaksanaannya, paham demokrasi, memang berbeda-beda di negara yang satu dengan negara yang lainnya, baik isi maupun kadarnya.[1]
Menurut Deliar Noer, sebagaimana dikutip oleh Mahfud MD dituliskan: “Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat”.[2] Dengan demikian dalam negara yang menganut paham demokrasi, maka dalam pemerintahan negara melibatkan partisipasi rakyat dalam arti penyelenggaraan pemerintahan negara dilandaskan pada kehendak atau kemauan rakyat. Rakyat di sini bukan penjumlahan individu-individu belaka, melainkan rakyat sebagai satu kesatuan kehendak (volonte generale) atas kesadaran kolektif individu sebagai pemilik tunggal demokrasi dalam negara. Dalam kaitan ini patut pula dikemukakan pengertian dari Henry B Mayo sebagaimana dikutip oleh Mahfud MD, memberikan pengertian demokrasi sebagai berikut: “A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatifs subject to effective popular control at periodic election which are conducted on the principal of political equality and under conditions of political freedom.” Sistem politik demokratis adalah suatu sistem politik dimana kebijakan umum ditentukan berdasarkan mayoritas suara, oleh perwakilan rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam suatu pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan dalam suasana yang mendukung kebebasan politik.[3]
Menurut Henry B Mayo, berkaitan dengan demokrasi ini, bahwa demokrasi itu sendiri merupakan suatu nilai (value) di antara berbagai nilai yang terkandung di dalam keseluruhan budaya manusia. Dalam hal ini demokrasi didasari oleh beberapa nilai, yaitu:[4]
1.          Menyelesaikan pertentangan-pertentangan secara damai yang dilembagakan (institutionalized peaceful settlement of conflict);
2.         Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai di dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in changing society);
3.          Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers);
4.         Membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimum (minimum of coercion);
5.         Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat (diversity) dalam masyarakat;
6.         Menjamin tegaknya keadilan.
Selanjutnya oleh B. Mayo, untuk merealisasikan nilai-nilai demokrasi tersebut, maka perlu diselenggarakan beberapa lembaga pendukung, antara lain :[5]
1.          Pemerintahan yang bertanggung jawab;
2.         Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dan yang dipilih dengan pemilihan umum yang bebas dan rahasia dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi;
3.          Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik;
4.         Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat;
5.         Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
B.        Perkembangan Konsep Demokrasi
Beberapa tipe demokrasi yang berkembang di negara-negara di dunia, antara lain:[6]
1.          Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
Demokrasi langsung (direct democracy) berkembang pada abad VI hingga abad III SM di Yunani dengan konsep negara-kota (city-state) pada waktu itu, yaitu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana, wilayahnya terbatas (negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.000 penduduk dalam satu negara kota). Lagipula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.
2.         Demokrasi Konstitusional
Gagasan demokrasi Yunani dapat dikatakan lenyap dari muka dunia Barat pada waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak mengenal budaya Yunani, dikalahkan oleh suku-suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki abad pertengahan atau “middle age” (abad VI hingga abad XIV). Masyarakat abad pertengahan ini bercirikan memiliki struktur sosial yang feudal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama lainnya, yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain.[7]
Kondisi sosial pada waktu itu diinspirasi oleh ajaran-ajaran dari aliran kedaulatan Tuhan yang mulai berkembang jauh sebelum abad VI. Dari sini timbul raja-raja yang sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya oleh karena kehendak raja diidentikkan sebagai kehendak Tuhan (yang harus ditaati oleh semua rakyat).  Monarkhi absolut yang telah muncul pada abad XV hingga XVII menjalankan kekuasaan atas prinsip “Devine Right of Kings” (Hak Suci Raja). Raja-raja yang terkenal pada waktu itu misalnya adalah Isabella dan Ferdinand (Spanyol), di Perancis raja-raja Bourbon dan sebagainya. Pendobrakan atas kekuasaan absolut raja-raja tersebut – sebagai buah pikiran dari ajaran rasionalisme yang muncul pada masa “Aufklarung” – dikenal dengan istilah “social contract” (kontrak sosial) dimana salah satu asas dari gagasan kontrak sosial adalah bahwa dunia dikuasai oleh hukum alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal bagi setiap individu, apakah ia raja, bangsawan atau rakyat jelata.
3.     Demokrasi Konstitusional Abad XIX (Negara Hukum Klasik)
Sebagai akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politiknya secara efektif, maka timbullah gagasan untuk membatasi kekuasaan penguasa (raja) dengan suatu konstitusi sebagai jalan terbaik, apakah ia bersifat naskah (written constitution) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). Undang-undang dasar itu menjamin hak-hak politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme (Constitutionalism), sedangkan negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional State atau Rechtsstaat.[8]
Menurut Walton H. Hamilton, seperti dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, memberikan pengertian konstitusionalisme sebagai berikut: “Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of word engrossed on parchment to keep government in order.”.[9] Di dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan di antara lembaga-lembaga kenegaraan (seperti antara eksekutif, legislatif, yudikatif ) atau dengan perkataan lain yang hanya merupakan “anatomy of a power of relationship”, yang dapat berubah atau diganti sewaktu-waktu kalau power relationship itu berubah. Undang-undang dasar dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil: “government by laws, not by men”.[10]
4.    Demokrasi Konstitusional Abad XX (Negara Hukum Modern)
Schumpeter, sebagaimana dikutip oleh Aidul Fitriciada Azhari, mendeskripsikan secara singkat mengenai model demokrasi konstitusional sebagai berikut: “The role of the people is to produce a government …the democratic method is that institutional arrangement for arriving at political decisions in which individuals acquire the power to decide by means of a competitive struggle for the people’s vote.” Rakyat berperan sebagai pemrakarsa pemerintahan, model pemerintahan yang demokratis adalah bilamana institusi politik dalam membuat kebijakan politik mendayagunakan kekuatan atau kekuasaan melalui suatu persaingan kompetitif atas perolehan suara rakyat.[11]
International Commission of Jurist, sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo, dalam konfrensinya di Bangkok tahun 1965 memperluas konsep negara hukum (rule of law)  dan menekankan apa yang dinamakan “the dynamic aspects of the rule of law in the modern age” (segi-segi dinamika negara hukum dalam abad modern). Dianggap bahwa disamping hak-hak politik, hak-hak sosial dan ekonomi juga harus diakui dan dipelihara oleh negara. Tentunya pemberlakuannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip “rule of law” sebagaimana mestinya. Syarat-syarat terselenggaranya pemerintahan yang demokratis menurut International Commission of Jurist adalah :[12]
a)        Perlindungan konstitusionil, yaitu konstitusi harus memuat jaminan terhadap hak-hak individu, dan bukan itu saja, melainkan cara-cara atau prosedur yang jelas mengenai bagaimana individu dapat memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin tersebut;
b)       Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals), yaitu mengenai badan peradilan yang netral, bebas dari tekanan pihak manapun dalam memeriksa dan mengadili perkara, serta tidak terikat oleh kekuasaan badan kenegaraan lainnya dalam hal apapun termasuk dalam hal gaji seorang hakim;
c)        Pemilihan umum yang bebas;
d)       Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
e)        Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f)         Pendidikan kewarganegaraan (civic education).
International Commission of Jurist, sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo pula memberikan pemahaman bahwa sistem politik yang demokratis adalah “A form of government where the citizens exercise the same right, this is the right to make political decisions, but trough representatives choosen by them and responsible to them trough the process of free elections.” Suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.[13]
C.       Penafsiran Konsep Demokrasi di Beberapa Negara
Salah satu penyelidikan yang telah dilakukan oleh Montesquieu mengenai hubungan antara manusia dan kekuasaan, sebagaimana dikutip oleh Soehino, adalah sebagai berikut :[14]
1.          Bahwa tiap-tiap orang menyukai kekuasaan, terlebih bilamana kekuasaan itu dipergunakan untuk mewujudkan kepentingan pribadinya;
2.         Bahwa sekali seseorang memiliki kekuasaan, ia senantiasa ingin memperluas serta memperbesar kekuasaannya tersebut.
Selanjutnya oleh Montesquieu, setelah penelitian yang dilakukannya di Inggris, ia mendapati bahwa Inggris telah menghindarkan pemusatan kekuasaan pada satu organ atau badan kenegaraan, demikian menurut beliau harus ditemukan suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada pada negara dipisah-pisahkan dan masing-masing kekuasaan itu diberikan pada satu organ atau badan kenegaraan, dimana masing-masing organ atau badan tersebut terpisah pula satu sama lain. Kekuasaan sebagaimana dimaksud oleh Montesquieu kemudian didistribusikan kepada organ-organ atau badan-badan yang berbeda kekuasaan, tugas dan fungsinya. Organ atau badan sebagaimana dimaksud beserta kekuasaannya adalah sebagai berikut :[15]
1.          Badan legislatif, memiliki kekuasaan yang bersifat mengatur atau menentukan peraturan, oleh karenanya memegang kekuasaan membentuk peraturan atau perundang-undangan;
2.         Badan eksekutif, memiliki kekuasaan yang bersifat pelaksanaan, jadi kekuasaannya adalah untuk melaksanakan peraturan tersebut;
3.          Badan yudikatif, memiliki kekuasaan yang bersifat pengawasan. Badan yudikatif berkuasa untuk mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Pemikiran pemisahan kekuasaan ini bukan selanjutnya membatasi antara badan yang satu dan yang lainnya terpisah sama sekali dan tidak mungkin terjalin hubungan. Maksud dari Montesquieu adalah mencegah satu badan yang telah memegang suatu jenis kekuasaan memegang pula kekuasaan lainnya. Dengan penafsiran demikian kiranya Montesquieu tidak menolak bilamana suatu organ dapat melakukan pengawasan terhadap organ lainnya dalam melaksanakan kekuasaannya.
Ajaran Trias politica yang dikembangkan oleh Montesquieu, dalam praktek bernegara, ditemukan perbedaan mengenai penafsirannya. Menurut Soehino penafsiran terhadap ajaran Trias politica dalam beberapa negara adalah sebagai berikut :[16]
1.          Amerika Serikat, penafsiran ajaran pemisahan kekuasaan Montesquieu dimengerti sebagai suatu ajaran pemisahan kekuasaan mutlak atau murni, sehingga dalam praktek kenegaraan tidak dimungkinkan hubungan antar badan pemegang kekuasaan. Tiap-tiap badan terpisah satu sama lain dalam melaksanakan kekuasaannya dan tidak terdapat mekanisme pertanggung jawaban tugas antar badan. Dari sini muncul apa yang disebut dengan sistem presidensil;
2.         Inggris, menurut negarawan Inggris, pemisahan kekuasaan yang dikehendaki oleh Montesquieu adalah pemisahan yang menghendaki adanya hubungan timbale balik antar badan pemegang kekuasaan, terutama antara badan eksekutif dan legislatif. Dari sini kemudian muncul apa yang disebut dengan sistem parlementer;
3.          Swiss, negara ini memberikan penafsiran yang berlainan lagi terhadap ajaran pemisahan kekuasaan Montesquieu dimana ditafsirkan bahwa badan eksekutif itu hanya merupakan badan pelaksana saja dari apa yang telah diputuskan oleh badan legislatif. Sistem pemerintahan yang diterapkan di Swiss ini disebut sistem referendum atau tepatnya sistem badan pekerja.
Berdasarkan hubungan antar organ atau badan pemegang kekuasaan, sebagaimana telah dibahas di atas, didapatkan 3 macam sistem pemerintahan dalam negara, yaitu: negara dengan sistem pemerintahan presidensil, parlementer dan sistem pemerintahan referendum atau badan pekerja, maka bilamana dihubungkan dengan demokrasi modern, akan didapatkan tipe dari demokrasi itu sendiri, yakni :[17]
1.          Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan yang murni atau tegas, atau sistem presidensil;
2.         Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan yang tetap memungkinkan terjalinnya hubungan timbale balik antar badan pemegang kekuasaan. Antar badan pemegang kekuasaan dapat saling mempengaruhi, disebut sistem parlementer;
3.          Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yang representatif dengan sistem pemisahan kekuasaan yang menghendaki adanya kontrol atau pengawasan langsung oleh rakyat, disebut sistem referendum.
5:19 AM 0

Pengertian dan Jenis-jenis Demokrasi

A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

B. Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi merupakan suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai sudut pandang dan sisi kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai jenis demokrasi yang ada di dunia.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
2. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3. Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
4. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
– DPR lebih kuat dari pemerintah.
– Menteri bertanggung jawab pada DPR
– Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
– Kedudukan kepala negara sebagai simbol
– Tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
– Negara dikepalai presiden
– Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
– Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
– Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
– Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
 
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang

 

 

 

9:58 AM 0

Hak Warga Negara

Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia. Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalan dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Terdapat di Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.Namun kenyataannya tidak seperti itu,banyak orang miskin yang hanya melakukan pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa keluar masuk sel dan mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakahitu yang dimanakan mempunyai kesamaan yang sama dimata hukum??????
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.