Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu.Setiap warga negara memiliki hak yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia. Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum,
sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera
dalan dalam pasal 23 ayat (1) menentukan “setiap orang berhak atas
pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik dan atas perlindungan
terhadap pengangguran.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Terdapat di Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga
Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini
menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan
antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga
negara.Namun
kenyataannya tidak seperti itu,banyak orang miskin yang hanya melakukan
pencurian kecil dihukum berat,sedangkan para koruptor yang mencuri uang
rakyat bermilyar-milyar dihukm ringan,bahkan bisa keluar masuk sel dan
mendapatkan fasilitas yang lebih.Apakahitu yang dimanakan mempunyai
kesamaan yang sama dimata hukum??????
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia.
Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan
melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Terdapat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan
Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga
negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan
undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun
1982.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku.
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam
undang-undang.